Tuesday 27 October 2009

Hakikat Tasawuf

Arti tasawuf dalam agama ialah memperdalam ke arah bagian
rohaniah, ubudiah, dan perhatiannya tercurah seputar
permasalahan itu.

Agama-agama di dunia ini banyak sekali yang menganut
berbagai macam tasawuf, di antaranya ada sebagian orang
India yang amat fakir. Mereka condong menyiksa diri sendiri
demi membersihkan jiwa dan meningkatkan amal ibadatnya.

Dalam agama Kristen terdapat aliran tasawuf khususnya bagi
para pendeta. Di Yunani muncul aliran Ruwagiyin. Di Persia
ada aliran yang bernama Mani'; dan di negeri-negeri lainnya
banyak aliran ekstrim di bidang rohaniah.

Kemudian Islam datang dengan membawa perimbangan yang paling
baik di antara kehidupan rohaniah dan jasmaniah serta
penggunaan akal.

Maka, insan itu sebagaimana digambarkan oleh agama, yaitu
terdiri dari tiga unsur: roh, akal dan jasad. Masing-masing
dari tiga unsur itu diberi hak sesuai dengan kebutuhannya.
Ketika Nabi saw. melihat salah satu sahabatnya
berlebih-lebihan dalam salah satu sisi, sahabat itu segera
ditegur. Sebagaimana yang terjadi pada Abdullah bin Amr bin
Ash. Ia berpuasa terus menerus tidak pernah berbuka,
sepanjang malam beribadat, tidak pernah tidur, serta
meninggalkan istri dan kewajibannya. Lalu Nabi saw.
menegurnya dengan sabdanya:

"Wahai Abdullah, sesungguhnya bagi dirimu ada hak (untuk
tidur), bagi istri dan keluargamu ada hak (untuk bergaul),
dan bagi jasadmu ada hak. Maka, masing-masing ada haknya."

Ketika sebagian dari para sahabat Nabi saw. bertanya kepada
istri-istri Rasul saw. mengenai ibadat beliau yang luar
biasa. Mereka (para istri Rasulullah) menjawab, "Kami amat
jauh daripada Nabi saw. yang dosanya telah diampuni oleh
Allah swt, baik dosa yang telah lampau maupun dosa yang
belum dilakukannya."

Kemudian salah seorang di antara mereka berkata, "Aku akan
beribadat sepanjang malam." Sedang yang lainnya mengatakan,
"Aku tidak akan menikah." Kemudian hal itu sampai terdengar
oleh Rasulullah saw, lalu mereka dipanggil dan Rasulullah
saw. berbicara di hadapan mereka.

Sabda beliau:

"Sesungguhnya aku ini lebih mengetahui daripada kamu akan
makrifat Allah dan aku lebih takut kepada-Nya daripada kamu;
tetapi aku bangun, tidur, berpuasa, berbuka, menikah, dan
sebagainya; semua itu adalah sunnah Barangsiapa yang tidak
senang dengan sunnahku ini, maka ia tidak termasuk
golonganku."

Karenanya, Islam melarang melakukan hal-hal yang
berlebih-lebihan dan mengharuskan mengisi tiap-tiap waktu
luang dengan hal-hal yang membawa manfaat, serta menghayati
setiap bagian dalam hidup ini.

Munculnya sufi-sufi di saat kaum Muslimin umumnya
terpengaruh pada dunia yang datang kepada mereka, dan
terbawa pada pola pikir yang mendasarkan semua masalah
dengan pertimbangan logika. Hal itu terjadi setelah masuknya
negara-negara lain di bawah kekuasaan mereka.

Berkembangnya ekonomi dan bertambahnya pendapatan
masyarakat, mengakibatkan mereka terseret jauh dari apa yang
dikehendaki oleh Islam yang sebenarnya (jauh dari tuntutan
Islam).

Iman dan ilmu agama menjadi falsafah dan ilmu kalam
(perdebatan); dan banyak dari ulama-ulama fiqih yang tidak
lagi memperhatikan hakikat dari segi ibadat rohani. Mereka
hanya memperhatikan dari segi lahirnya saja.

Sekarang ini, muncul golongan sufi yang dapat mengisi
kekosongan pada jiwa masyarakat dengan akhlak dan
sifat-sifat yang luhur serta ikhlas. Hakikat dari Islam dan
iman, semuanya hampir menjadi perhatian dan kegiatan dari
kaum sufi.

Mereka para tokoh sufi sangat berhati-hati dalam meniti
jalan di atas garis yang telah ditetapkan oleh Al-Qur,an dan
As-Sunnah. Bersih dari berbagai pikiran dan praktek yang
menyimpang, baik dalam ibadat atau pikirannya.

Banyak orang yang masuk Islam karena pengaruh mereka, banyak
orang yang durhaka dan lalim kembali bertobat karena jasa
mereka. Dan tidak sedikit yang mewariskan pada dunia Islam,
yang berupa kekayaan besar dari peradaban dan ilmu, terutama
di bidang makrifat, akhlak dan pengalaman-pengalaman di alam
rohani, semua itu tidak dapat diingkari.

Tetapi, banyak pula di antara orang-orang sufi itu terlampau
mendalami tasawuf hingga ada yang menyimpang dari jalan yang
lurus dan mempraktekkan teori di luar Islam, ini yang
dinamakan Sathahat orang-orang sufi; atau perasaan yang
halus dijadikan sumber hukum mereka.

Pandangan mereka dalam masalah pendidikan, di antaranya
ialah seorang murid di hadapan gurunya harus tunduk patuh
ibarat mayat di tengah-tengah orang yang memandikannya.

Banyak dari golongan Ahlus Sunnah dan ulama salaf yang
menjalankan tasawuf, sebagaimana diajarkan oleh Al-Qur'an;
dan banyak pula yang berusaha meluruskan dan
mempertimbangkannya dengan timbangan Al-Qur'an dan
As-Sunnah. Di antaranya ialah Al-Imam Ibnul Qayyim yang
menulis sebuah buku yang berjudul: "Madaarijus-Saalikin ilaa
Manaazilus-Saairiin," yang artinya "Tangga bagi Perjalanan
Menuju ke Tempat Tujuan." Dalam buku tersebut diterangkan
mengenai ilmu tasawuf, terutama di bidang akhlak,
sebagaimana buku kecil karangan Syaikhul Islam Ismail
Al-Harawi Al-Hanbali, yang menafsirkan dari Surat
Al-Fatihah, "Iyyaaka na'budu waiyyaaka nastaiin."

Kitab tersebut adalah kitab yang paling baik bagi pembaca
yang ingin mengetahui masalah tasawuf secara mendalam.

Sesungguhnya, tiap-tiap manusia boleh memakai pandangannya
dan boleh tidak memakainya, kecuali ketetapan dan
hukum-hukum dari kitab Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.
Kita dapat mengambil dari ilmu para sufi pada bagian yang
murni dan jelas, misalnya ketaatan kepada Allah swt, cinta
kepada sesama makhluk, makrifat akan kekurangan yang ada
pada diri sendiri, mengetahui tipu muslihat dari setan dan
pencegahannya, serta perhatian mereka dalam meningkatkan
jiwa ke tingkat yang murni.

Disamping itu, menjauhi hal-hal yang menyimpang dan
terlampau berlebih-lebihan, sebagaimana diterangkan oleh
tokoh sufi yang terkenal, yaitu Al-Imam Al-Ghazali. Melalui
ulama ini, dapat kami ketahui tentang banyak hal, terutama
ilmu akhlak, penyakit jiwa dan pengobatannya.




FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Penerbit Risalah Gusti

google tips dan tricks

Google tips & trick
Teknik Pencarian Informasi di Internet dengan Search Engine
Mungkin seluruh atau sebagian dari kita selalu tergantung dengan search engine untuk mendapatkan informasi, berita,
software gratis dan lain sebagainya. Tapi masih sangat sedikit yang mengerti searching yang baik. Ok kita mulai saja,
bahwa dalam searching kita mengenal beberapa search engine salah satunya Google.
Beberapa search engine mengenal karakter seperti +, - dan ?. Tetapi masih banyak yang belum tahu mengenai karakter
tersebut. Saya akan menggunakan mode Tanya jawab dalam menjelaskan hal tersebut.
# Tanda (+)
Ingin mencari artikel yang didalamnya terkandung kata hacking,security dan internet.
Anda dapat mengetikkan kata disearch engine : +hacking +security +internet
Jika terdapat artikel yang memuat salah satu atau dua kata tersebut diatas tidak
akan ditampilkan hanya artikel yang memuat tiga kata tersebut yang di tampilkan .
Tanda + dibaca oleh search engine sebagai DAN symbol ini dapat dipakai sebanyak-banyaknya misalnya: +harga
+komputer murah +untuk +wilayah +medan.Dan sebagainya.
# Tanda (-)
Ingin mencari artikel yang didalamnya terkiandung kata statistic penduduk sumatera kecuali Medan.Ketik di search
engine : +statistic +penduduk +sumatera -Medan . Search engine yang bersangkutan akan mencari di internet artikel
yang mengandung kata Statistik penduduk sumatera tetapi tidak terdapat kata medan .
Atau seperti ini +tempat +wisata +bali -kuta. Maka search engine akan menampilkan artikel tentang tempat wisata di bali
dan pada artikel tersebut tidak terdapat kata kuta. Tanda - dibaca oleh
search
engine
sebagai KECUALI.
# Tanda (ý)
Ingin mencari artikel di internet yang didalamnya terdapat kata hacking
dan
security dan
kata tersebut tidak duipisah kan
oleh kata-kata yang lain.
Ketik di search engine : ýhacking dan securityý maka search engine yang
bersangkuta akan
mencari kata hacking dan security yang katanya tidak dipisah kan oleh
kata-kata lain.
Apabila ada artikel yang mengandung kata hacking dan security yang
katanya
dipisah kan
oleh kata-kata lain maka artikel tersebut tidak ditampilkan oleh search
engine
yang
bersangkutan.

Dan anda dapat juga menggabungkan ketiga karakter tersebut tersebut
seperti
contoh
berikut ini: +kuliah +ýilmu komputerý -bayar
Search engine akan mencari artikel di internet yang terdapat kata
kuliah
ilmu komputer
kata ilmu komputer tidak akan dipisah kan
oleh kata lain dan tidak akan menampilkan
artikel tersebut bila terdapat kata bayar. Perlu di ingat bahwa
penggunaan
spasi untuk
memisah kan
antara kata-kata yang kita cari, spasi tersebut akaan dibaca ATAU
contoh
Ketik di search engine : ilmu komputer
Maka search engine akan menampilkan web yang mengandung kata ilmu atau
komputer atau
yang mengandung kata kedua-dua nya.
Simbol Bolean
Seperti yang kita ketahui symbol bolean adalah kata-kata OR, AND dan
NOT.
Kita dapat
menggunakan symbol tersebut dalam mencari informasi di internet.
# Bolean OR
Pada dasar nya symbol bolean OR sama seperti apabila kita menggunakan
spasi
contoh :
ilmu OR komputer
Search engine akan menampilkan web yang mengandung kata ilmu atau kata
komputer atau
kedua-duanya.
# Bolean AND
Penggunaan bolean AND sama dengan karakter/tanda + Contioh : ilmu AND
komputer
Kinjeng.Net - the source of
http://www.kinjeng.net Powered by Joomla! Generated: 4 June, 2008, 14:07
Search engine akan menampilkan web yang mengandung kata ilmu komputer
apabila tidak
terdapat salah satu dari kata tersebut tidak akan di tampilkan.
# Bolean NOT
Penggunaan bolean NOT sama dengan tanda (- ) contoh saya akan mencari
informasi
tentang
statistic penduduk di sumater tetapi tidak termasuk medan .
Ketik di sdearch engine : Statistik AND penduduk AND sumater NOT medan
search engine akan
menampilkan web yang berisi kata statistic penduduk sumatera tetapi
tidak
terdapat
kata medan .
# Bolean NEAR
Contoh : saya ingin mencari kata ilmu komputyeryang jarak antara kata
tersebut berdekatan.
Ketik di search engine : ilmu NEAR komputer maka search engine akan
menampilkan web yang
berisi kata ilmu komputer yang jarak antara kedua kata tersebut
berdekatan.
Penggunaan Bolean tersebut diatas dapat juga digabungkan contoh Saya
ingin
mencari definisi
dari kata cinta atau kasih maka dapat di ketik di search engine :
definisi AND
(cinta OR kasih)
Search engine akan menampilkan web yang mengandung kata defini cinta
atau
definisi kasih.
Untuk contoh selanjut nya anda coba sendiri.
Penggunaan Host.
Pencarian informasi dapat juga dengan menggunakan kata Host, Contoh:
# Saya ingin mencari website ilmu komputer.com maka saya dapat
mengetikkan di
search engine
host: ilmukomputer.com
Kinjeng.Net - the source of
http://www.kinjeng.net Powered by Joomla! Generated: 4 June, 2008, 14:07
# Saya ingin mencari kata php di website ilmukomputer.com maka saya
dapat mengetikkan
kata : php host: ilmukomputer.comatau host: ilmukomputer.com php.
# Saya ingin mencari kata pertahanan di situs-situs pemerintahan
indonesiamaka
saya dapat
mengitikkan di search engine: pertahanan host: go.id.
Symbol/karakter matematika dapat juga digabungkan dalam pencarian ini
contoh:
Saya akan mencari kata pesawat tetapi bukan yang terdapat didalam
website
menristek.go.id
maka saya dapat mengetikkan di search engine : pesawat -host:
menristek.go.id.
# Mencari informasi berdasarkan type file
Ada sebagian
orang mencari informasi berdasrkan type file.
Contoh:
Saya ingin mencari artikel tentang hacking dan security dan artilkel
tersebut harus dalam
format pdf. Dan saya dapat mengetikkan di search engine :
+hacking +security filetype: pdf
dan search engine akan menampilkan artikel tentang hacking dan security
dengan format pdf
contoh lain :
saya ingin mencari artikel tentang ilmu komputer didalam website yang
sufiksnya
ac.id
artikel tersebut harus file bertype pdf maka saya dapat mengetikkan di
search engine
+ilmu +komputer filetype:pdf host ac.id
# Mencari informasi berdasarkan judul situs
Kita juga dapat mencari situs web berdasarkan judulnya .
Contoh :
Kinjeng.Net - the source of
http://www.kinjeng.net Powered by Joomla! Generated: 4 June, 2008, 14:07
Ketik di search engine title:komputer
Maka search engine akan menampilkan situs yang mengandung judul
komputer.
sedangkan pada
search engine yahoo tidak mengenal kata TITLE tetapi hanya disingkat T.
# Mencari informasi berdasarkan URL
Pencarian dengan cara ini akan menampilkan URL yang diminta
Contoh :
inurl:komputer
Maka semua search akan menampilkan semua URL yang ada kata komputernya
seperti
www.ilmukomputer.com/komputer dsb.
Contoh lainnya :
Php inurl:ilmukomputer.com maka search engine akan menampilkan seluruh
artikel yang
mengandung kata php pada subdomain ilmu komputer.Dan pada google juga
mengenal
kata
allinurl tetapi pencarian ini hanya terbatas pada subdirectory,
Sedangkan
sampai ke
level file atau dengan kata lain inurl lebih dalam pencariannya tidah
hanya
terbatas
pada subdirectory.Dan yang perlu di ingat Tidak semua search engine
mengenal
karakter matematika dan Bolean.

qiyas

QIYAS

A. Definisi Qiyas
Qiyas menurut istilah ahli Ilmu ushul fiqih adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama dengan illat hukumnya.
Apabila ada nash yang menunjukan hukum pada suatu peristiwa dan dapat diketahui illat hukumnya dengan cara-cara yang digunakan untuk mengetahui illat hukum, kemudian terjadi peristiwa lain yang sama illat hukumnya, maka hukum kedua masalah itu disamakan sebab meliki kesamaan dalam hal illat hukumnya itu sudah ditemukan.
Berikut ini beberapa contoh Qiyas syara’ dan Qiyas buatan yang mempertegas depinisi diatas:
1. Meminum khamer adalah peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan dengan nash, yaitu haram. Ditunjukan oleh pirman Allah SWT:
              

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 90).
Dengan illat memabukan, maka semua hasil perasan (minuman) yang mempunyai illat yang memabukan hukumnya disamakan dengan khamer dan haram diminum.
2. Pembunuhan ahli waris terhadap yang mewariskan adalah peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan dengan nash, yaitu berhalangnya si pembunuh untuk mendapatkan haq waris. Ditunjukan oleh sabda nabi Saw:


seorang pembunuh tidak mendapatkan harta warisan (dari yang dibunuh), dengan illat bahwa pembunuhan itu memajukan sesuatu sebelum waktunya, maka tujuan itu ditolak dan dihukum tidak mendapat bagian waris. Pembunuhan pemberi wasiat oleh yang menerima wasiat memiliki illat ini, sehingga mewariskan oleh ahli waris, dan pembunuh (penerima wasiat) tidak mendapatkan bagian yang diwasiatkan dari orang-orang yang berwasiat.

B. Kehujjahan Qiyas
Tidak perlu diragukan bahwa aliran jumhur adalah aliran yang tepat dan paling kuat, karena argumentasinya didasarkan oleh prinsip berfikir manthiq yang logis, disamping ayat Al Qur an yang dijadikan dalil adalah firman Allah:
                              

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS. An Nisa: 59)

Ayat diatas menjadi dasar hukum Qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali dari Allah dan Rasul” (dalam masalah khilafiah), tiada lain adalah perintah supaya menyilidiki tanda-tanda kecendrungan; apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan Qiyas.
Sesungguhnya Al Qur an mengisyaratkan adanya illat hukum, bahkan dalam menetapkan beberapa hukum telah disebutkan illatnya serta tujuannya secara tegas. Sebagai missal dalam qishash, dimaksudkan untuk menjamin haq hidup sebagaimana firman Allah:
       
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 179)

C. Unsur-Unsur Qiyas
Semua Qiyas terdiri dari empat unsur
1. Al Ashlu, kejadian yang hukumnya disebutkan dalam nash. Disebut juga al Maqis ‘alaih, al Mahmul ‘alalih, dan al musyabah bih (yang digunaakan sebagai ukuran, perbandingan atau dipakai untuk menyamakan.
2. Al Far’u, kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam nash, maksudnya adalah untuk diasamakan dengan al Ashlu dalam hukumnya. Disebut juga al Maqis, al Mahmul dan al Musyabah (yang diukur, dibandingkan dan disamakan).
3. Al Hukmul Ashliy, hukum syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuan adalah menjadi hukum dasar bagi masalah baru.
4. Al ,Illah, alas an yang dijadikan dasar oleh hukum asal, yang berdasarkan adanya illat itu pada masalah baru maka masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam hukumnya.
D. Pertentangan Qiyas Dengan Nash
Bila diperhatikan secara seksama ketiga pendapat yang menggambarkan kemungkinan terjadinya pertentangan antara Qiyas dan nash, diantaranya ada yang cenderung mengutamakan Qiyas dan yang sebaliknya, atau pendapat yang tengah-tangah, ternyata dari data yang ada bahwa unsur pertentangan itu terjadi manakala nash-nash yang berupa Al Qur an atau hadist itu bersifat umum. Atau unsur pertentangan antara Qiyas dan nash itu bisa terjadi mana kala nash hukumnya bereupa hadist ahad.
1. Pertentangan Qiyas Dengan Lafazh ‘Am
Ulama hanafiah berpendapat bahwa sesunggahnya lafazh umum (‘am) itu qoth’i dalalah, menunjukan pada ketetapan hukum secara jelas dan tegas. Sedangkan Qiyas, bagaimanapun bentuknya tetap saja bersifat zhanni, tuidak jelas penunjukan hukumnya, keuali apabila illat hukum ditetapkan dengan nash yang qoth’i. ‘illit hukum yang ditetapkan dengan nash qoth’i tersebut kemungkinan akan bertentangan dengan lafaz umum yang oleh ulama hanafiah bersifat qoth’i itu, sehingga yang terjadi bukanlah pertentangan antara Qiyas yang bersifat zhanni itu dengan lafaz umum(‘am) tetapi pertentangan antara dua dalil yang sama-sama bersifat qoth’i.
Disini para ulama hanafiah berkata bahwa boleh mentakhsis lafaz umum dengan Qiyas, dengan syarat telah ditakhsis lebih dulu dengan dalil takhsis. Sebagaimana contoh dalam firman Allah :


“Dan dihalalkan bagi kamu selain selain yang demikian ... (mengawini wanita-wanita selain wanita-wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat an Nisa).

Ayat tersebut ditakhsis dengan hadist nabi:


“tidak boleh mengawini seorang wanita beserta anak perempuan saudara laki-lakinya, demikian juga mengawini wanita beserta anak perempuan saudara perempannya” (memadu perempuan bibi keponakan).


2. Pertentangan Qiyas Dengan Hadist Ahad
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa imam syafi’i, Ahmad dan Abu Hanifah tidak mengutamakan Qiyas dari hadist ahad, Imam Abu Hanifah menggunakan hadist ahad sebagai dasar hukum, misalnya hadist tentang makan minum karena lupa (tidak membatalkan puasa). Bahkan secara lebih ekstrim dia mengatakan “seandaintya tidak ada hadist ahad kamiupun tetap meninggalkan Qiyas.” Dia juga menggunakan hadist tentang batalnya wudhu seorang yang tertawa latah dalam shalatnya, sebaliknya meninggalkan Qiyas: batal shalatnya dan bukan batal wudhunya. Selanjutnya dia bahkan menggunakan fatwa shahabat dalam hal yang bertentangan dewngan Qiyas.









DAFTAR PUSTAKA


Wahab Khallaf, Abdul, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Aman, Jakarta, 2003
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqih, Fustaka Firdaus, Jakarta, 2007
Departemen Agama RI, Al-Qur an Dan Terjema, Mahkota, Surabaya.

Monday 26 October 2009

nahy

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam ushul fiqh terdapat hukum-hukum yang berkenaan dengan syari’at islam, yang mana ketentuan-ketentuannya berkaitan dengan al-qur’an dan hadist. Adapun istilah-istilah dalam ushul fiqh terdapar bermacam-macam pengetahuan tentang ilmu-ilmu ang berkenaan dengan syri’at Islam itu sendiri. Dalam ilmu ushul fiqh juga terdapat pembahasan tentang lafadz-lafadz Amr (perintah) atau Nahyu (larangann).
Untuk mengetahui hukum-hukum atau syari’at yang mengandung Amr (perintah) atau Nahyu (larangann) perlu adanya penjelasan mengenai hal tersebut agar kita dapat memgetahui khitobnya. Berikut kami akan mencoba menjelaskan / mambahas tentang Nahyu secara rinci.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Nahyu
Menurut Ulama’ Ushul, definisi Nahyu adalah lafadz yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan. Dalam arti lain Nahyu yakni menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tetap dan pasti.

2. Nahyu Menuntut Untuk Menunggalkan Secara Langsung
Adanya pendapat tentang Nahyu juga didasarkan pada argumen-argumen dibawah ini:
a. Akal yang sehat bisa menunjukkan bahwa larangan itu menunjukkan pada haram.
b. Para Ulama’ salaf memakai Nahyu dalil untuk menunjukkan haram dan hal itu telah disepakati sejak zaman para sahabat, tabi’in.
c. Firman Allah dalam surat Al-Hasyr : 7
       
“Dan apa-apa yang Rasu; datangkan (perintahkan) kepada kamu semua taatilah dan apa-apa yang dilarangnya kepada kamu semua jauhilah” (Al-Hasyr : 7)

Dengan demikian, larangan itu membutuhkan pelaksanaan secara langsung dan terus-menerus, karena pelaksanaan secara terus-menerus dan langsung termasuk dilalah Nahyu.
Hal tersebut merupakan ijma’ dari Ulama’ masa sahabat dan tabi’in, mereka menetapkan bahwa Nahyu itu menuntut agal meninggalkan yang dilarang secara langsung dan terus-menerus.

3. Pengelompokan Nahyu
Secara garis besar Nahyu dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu :
a. Nahyu itu berada secara muthlak
Bentuk Nahyu secara muthlak ini ada dua macam yaitu pertama, larangan yang bersifat perbuatan indrawi dan yang kedua, adalah tindakan syara’.
• Perbuatan indrawi adalah suatu perbuatan yang dapat diletahui secara indrawi, yang wujudnya tidak bergantung pada syara’
• Tindakan syara’ adalah segala perbuatan yang wujudnya bergabtung pada syara’
b. Nahyu itu kembali lepada dzatiyah perbuatan
c. Nahyu yang melekat pada sesuatu yang dilarang, bukan pada pokoknya.
d. Nahyu kembali pada sifat yang berkaitan dengan suatu perbuatan, tetapi perbuatan itu bisa berpisah dari perbuatan yang lainnya.

Pendapat Jumhur Ulama’ Nahyu dapat dikelompokkan kepada beberapa bentuk larangan menuntut jenis perbuatannya, yaitu :
a. Suatu larangan bila berlaku dalam ibadah yang berakibat membatalkan hal tersebut pada hari yang dilarang.
b. Bila larangan itu mengenai muamalat dalam arti umum, berakibat fasidnya perbuatan yamg dilarang jika dilakukan pada saat-saat terlarang selama larangan itu tidak mengenai akad itu sendiri atau unsur dalam atau unsur luarnya yang merupakan bagian dari kelazimannya.
c. Bila larangan mengenai zat dari akad suatu perbuatan atau mengenai unsur dalamnya atau mengenai unsur luarnya yang menjadi kelaziman, maka larangan tersebut berakibat fasidnya perbuatan yang dilarang bila dilakukan.

4. Penunjukan Nahyu
Dalam Al-Qur;an, Nahyu yang menggunakan kata larang mengandung beberapa maksud :
a. Untuh hukum haram (حرام) , contohnya Firman Allah dalam Surat Al-Isra’: 53
  •   
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)”


b. Untuk makruh (كراهة) contoh dalan sabda Nabi SAW :
لا يَمَسَّنَّ اَحَدُكُمْ ذَكَرُهُ بِيَميْنِهِ وَهَويَبُولُ
“Diantara kamu sekalian jangan memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang buang air kecil”

c. Untuk mendidik (ارشاد), contohnya firman Allah dalam Surat Al-Maidah: 101
       
“Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu”.

d. Untuk do’a (دعاء), contohnya Firman Allah dalam Surat Ali-Imron : 8
      
"Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau jadikan hati Kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada Kami”

e. Untuk merendahkan (تحقير ), contohnya Firman Allah dalam Surat Al-Hijr: 88
 •       
“Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu)”

f. Untuk penjelasan akibat (بيان العقبة ), contohnya Firman Allah dalam Surat Ibrahin : 42
      
“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim”

g. Untuk keputus asaan (الياس ), contohnya Firman Allah dalam Surat At-Tahrim : 7
     
“Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini.”

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
• Nahyu adalah lafadz yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
• Nahyu dikelompokkan menjadi empat yaitu :
a. Nahyu itu berada secara mutlaq
b. Nahyu itu kembali pada dzatiyah perbuatan
c. Nahyu yang melekat pada sesuatu yang dilarang, bukan pada pokoknya.
d. Nahyu kembali pada sifat yang berkaitan dengan suatu perbuatan.
• Dalam Al-Qur’an, nahi yang menggunakan kata larang mengandung beberapa maksud
a. Untuk hukum haram
b. Untuk makruh
c. Untuk mendidik
d. Untuk do’a
e. Untuk merendahkan
f. Untuk menjelaskan akibat
g. Untuk keputus asaan
• Larangan itu menunjukkan untuk meninggalkan selamanya dan segera karena yang dilarang itu tidak dapat dibuktikan kecuali jika selamanya. Artinya, jika jiwa seorang mukallaf mendorong untuk berbuat yang dilarang, maka larangan itu mencegahnya. Jadi, bentuk larangan secara mutlaq bermaksud segera dan berulang-ulang (selalu).

DAFTAR PUSTAKA

 Ash-Shiddieqy. Hasbi. 1981. Pengantar Hukum Islam. Jakarta.: Bulan Bintang
 Syafe’i Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia
 Syaifuddin. Amir. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu

Manthuq dan Mafhum

BAB I
PENDAHULUAN

Objek ushul fiqih adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan methodologi yamg dipergunakan oleh ahli fiqih didalam menggali hukum syara’ sehingga ia tidak keluar dari jalur yang benar.
Ilmu ushul fiqih selalu mengembalikan dalil-dalil hukum syara’ kepada Allah SWT. Karena pada dasarnya yang berhak menetapkan hukum-hukum syara’ hanyalah Allah SWT. Sedangkan dalil-dalil yang ada hanyalah berfungsi sebagai saran untuk mengetahui hukum-hukum Allah Al-Qur’an-lah yang menyatakan hukum-hukum Allah terhadap manusia, sementara Hadist berfungsi sebagai penjelasan Al-Qur’an. Karena Rasulullah SAW. tidak mengucapkan sesuatu menurut kemauan hawa nafsunya. Sedangkan dalil-dalil yang lain adalah merupakan cabang yang menginduk pada kedua sumber tersebut.
Disini sedikit kami uraikan sebagian dari permasalan ilmu ushul fiqih, yaitu manthuq dan mafhum agar dalam menggali hukum-hukum syara’ tidak keluar dari jalurnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Manthuq dan Mafhum
Manthuq ialah hukum yang di ucapkan oleh lafad itu sendiri
Mafhum ialah hukum yang tidak ditujukan oleh ucapan lafad itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafad tersebut.

B. Pembagian Manthuq
Manthuq dibagi menjadi 2 :
1. Nash yaitu perkataan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan lagi.
2. Zhahir yaitu sesuatu perkataan yang menunjukan sesuatu makna, tetapi makna itu bukan yang dimaksud.
Kalau ada suatu perkataan dapat difahamkan menurut arti yang terang (zhahir) dan juga bisa diartikan menurut arti yang kurang terang, maka yang harus dipakai adalah makna yang terang selama tidak ada alasan untuk meninggalkan makna tersebut.
Kalau perkataan zhahir tersebut berupa lafad Am, maka ada kemungkinan ditakhsiskan, kalau mutlaq mungkin ditaqyidkan, kalau mempunyai arti yang hakiki mungkin yang dimaksudkannya adalah arti majazi.

C. Pembagian Mafhum
Mafhum dibagi menjadi 2 :
1. Mafhum muwafaqoh yaitu apabila hukum yang diharamkan sama dengan hukum yang ditujukan oleh bunyi lafad
Mafhum muwafaqoh ini dibagi dua :
a. Fahwal kitab yaitu apabila difahamkan lebih utama hukumnya dari pada yang diucapkan, seperti memukul orang tua lebih-lebih tidak boleh hukumnya, berdasarkan firman Allah “jangan mengeluarkan kata-kata yang keji terhadap orang tua” (Al-isra’ : 23). Kata-kata yang keji saja tidak boleh apalagi memukul.

b. Ahnul kitab yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkannya, seperti membakar harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah : “mereka yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan jalan aniaya sebenarnya makan api kedalam perutnya” (An-Nisa : 10). Jadi membakar harta anak yatim sama hukumnya dengan memakannya yaitu tidak boleh (haram).
2. Mafhum mukholafah yaitu apabila yang difahamkan berbeda hukumnya dengan apa yang diucapkan, baik dalam isbat maupun naïf. Jadi yangdifahamkan selalu kebalikan hokum dari bunyi lafad yang diucapkan mafhum mukholafah ini disebut juga dalil kitab.

D. Syarat-Syarat Mafhum Mukholafah
Untuk sahnya mafhum mukholafah diperlukan beberapa syarat :
1. Mafhum mukholafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil manthuq maupun mafhum muwafaqoh.
Contoh yang berlawanan dengan dalil manthuq :

     
“Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” (Al-isra : 31)
Mafhumnya kalau bukan karena takut kemiskinan, boleh dibunuh, tetapi mafhum mukholafah ini berlawanan dengan dalil manthuq :

  •      
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar“(Al-Isra : 33)
Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqoh :
ولا تقل لهما اف
“Jangan engkau mengeluarkan kata-kata yang kasar kepada orang tua, jangan pula engkau hardik”.
Yang di sebutkan hanya kata-kata kasar mafhum mukholafahnya, boleh memukuli, tetapi mafhum ini berlawanan dengan mafhum muwafaqohnya, yaitu tidak boleh memukuli.
2. Yang disebutkan (manthuq) bukan sesuatu hal yang biasanya terjadi.
Contoh :

“Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu” (An-Nisa : 23)
Dengan perkataan yang ada dalam pemeliharaanmu, tidak boleh di fahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini. Perkataan tersebut di sebutkan sebab memang biasanya anak tiri di pelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.

3. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.
Contoh :
     
“Jangan kamu campuri mereka (istri-istrimu) padahal kamu sedangberi’tikaf dimasjid” (Al-Baqoroh : 187)
Tidak dapat difahamkan, kalau tidak beri’tikaf dimasjid boleh mencampuri.
Keterangan :
Menurut kebanyakan ulam syarat melakukan I’tikaf ialah dimasjid, kalau tidak dimasjid tidak sah. Sebab perbedaan pendapat tersebut ialah apakah ayat tersebut diatas mempunyai mafhum mukholafah apa tidak.
Kebanyakan pendapat ulama itulah yang lebih kuat, mengumpulkan perkataan I’tikaf dengan perkataan masjid, karena masjid itu menjadi syaratnya:
E. Macam-Macam Mafhum Mukholafah
1. Mafhum sifat yaitu mempertalikan hokum sesuatu kepada salah satu sifat-sifatnya. Seperti firman Alla SWT :
  
“Membebaskan hamba sahaya yang mu’min” (An-Nisa : 92). Maka kalau tidak mu’min tidak cukup.
2. Mafhum illat yaitu mempertalikan hokum kepada illat seperti mengharamkan minuman keras karena memabukan.
3. Mafhum syarat
4. Mafhum ‘adad yaitu mempertalikan hokum kepada bilangan yang tertentu, sabda Nabi SAW :”jika seekor anjing minum dari bejnamu, maka basuhlah bejana itu tujuh kali”, jadi kalau tidak tujuh kali tidak cukup.
5. Mafhum ghayah yaitu lafad yang menunjukan hokum sampai kepada ghayah (batas : halangan). Hukum yang terdapat sesudah perkataan yang menunjukan adanya batas selalu berlainan dengan hokum yang sebelumnya.
Contoh :

          
“Maka jika suami menceraikan istri (untuk ketiga kalinya), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya (suami), sehingga mengawini lagi suami yang lain” (Al-Baqarah : 230).
Jadi sebelum berkawin dengan yang lainnya, tidak halal lagi bekas suaminya.
6. Mafhum hasr (pembatasan).
Contoh :
       •          ••        •   
“Katakan tidak aku dapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku bagi seseorang yang makan makanan, kecuali makanan itu berupa bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena daging babi itu keji, atau binatang sembelihan yang diserukan selain Allah” (Al-An’am : 145)
Jadi apa yang diharamkan hanya terbatas kepada empat macam tersebut, selainnya halal.

F. Kehujjahan Dalil Mafhum
“Mafhum muwafaqoh bias menjadi hujjah”
Hampir semua ulama berpendirian demikian, kecuali golongan zhahiriyah.
“semua mafhum mukhalafah bias menjadi hujjah, kecuali mafhum laqab”.
Demikian pendapat kebanyakan ulama ushul.mengkhususkan sesuatu untuk disebut, tentulah ada faedahnya. Kalau tidak demikian apa perlu disebutkan? Juga dapat kita ketahui dari bahasa arab, bahwa apabila sesuatu mempunyai dua sifat dan yang disebutkan hanya salah satunya, maka yang dikehendaki ialah sifat yang disebutkan bukan yang lainnya.
Berlainan dengan pendapat di atas, maka Abu hanifah dan Ibnu hazm dari golongan zhahiriyah mengatakan bahwa semua mafhum mukhalafah tidak bias menjadi hujjah (pegangan) menyebutkan salah satu sifat, tidak berarti meniadakan sifat-sifat lainnya.


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya :
 Manthuq ialah hukum yang di ucapkan oleh lafad itu sendiri
 Mafhum ialah hukum yang tidak ditujukan oleh ucapan lafad itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafad tersebut.
 Manthuq dibagi dua :
Nash yaitu perkataan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan lagi.
Zhahir yaitu sesuatu perkataan yang menunjukan sesuatu makna, tetapi makna itu bukan yang dimaksud.
 Mafhum dibagi dua :
Mafhum muwafaqoh yaitu apabila hukum yang diharamkan sama dengan hukum yang ditujukan oleh bunyi lafad
Mafhum mukholafah yaitu apabila yang difahamkan berbeda hukumnya dengan apa yang diucapkan, baik dalam isbat maupun naïf
.











DAFTAR PUSTAKA


 Wahab Khallaf, Abdul, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Aman, Jakarta, 2003
 Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqih, Fustaka Firdaus, Jakarta, 2007
 Departemen Agama RI, Al-Qur an Dan Terjemah, Mahkota, Surabaya.